Pasal 144 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB VII — HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS,
Korban berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; SK No273671A g.mendapat...
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -78-
g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
r. mendapat tempat kediaman sementara;
s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
u. mendapat identitas baru;
v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
w. mendapat tempat kediaman baru;
x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No 273672 A Bagian
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -79Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas
← Pasal 143 · Semua pasal · Pasal 145 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.