Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB V — UPAYA PAKSA
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. (21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. Bagian Kedelapan Pemeriksaan Surat
← Pasal 135 · Semua pasal · Pasal 137 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.