Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB V — UPAYA PAKSA

(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. (21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. Bagian Kedelapan Pemeriksaan Surat

← Pasal 135 · Semua pasal · Pasal 137 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.