Pasal 130 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB V — UPAYA PAKSA
(l) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.
(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaikbaiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. SK No273662A
(4) Benda . . .
REPUBLIK INDONESIA -69-
(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
← Pasal 129 · Semua pasal · Pasal 131 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.