Pasal 126 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB V — UPAYA PAKSA
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau
c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
← Pasal 125 · Semua pasal · Pasal 127 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.