Pasal 126 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB V — UPAYA PAKSA

Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita: a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

← Pasal 125 · Semua pasal · Pasal 127 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.