Pasal 120 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB V — UPAYA PAKSA
(1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. l2l Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;
e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau
f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. SK No 273657 A
(3) Ketua . . .
ETI:FITitjN REPI,JBUK INDONESIA -64-
(3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
← Pasal 119 · Semua pasal · Pasal 121 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.