Pasal 115 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB V — UPAYA PAKSA

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

← Pasal 114 · Semua pasal · Pasal 116 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.