Putusan Mahkamah Agung 428 K/TUN/2026

Mahkamah Agung — Kasasi Perkara Tata Usaha Negara Pembatalan Perubahan Data Perseroan

Jenis Peradilan
Tata Usaha Negara
Tingkat
Kasasi
Jenis Perkara
TUN
Klasifikasi
Badan Hukum
Tanggal Putusan
3 September 2026
Para Pihak
PT NUR RAMADHAN WISATA (Pemohon Kasasi)
PT NUR RAMADHAN WISATA (Termohon Kasasi)
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA (Turut Termohon Kasasi)
Kata Kunci
kasasi, tata usaha negara, perubahan data perseroan, pt nur ramadhan wisata, menteri hukum, sengketa internal, sabh, asas pemerintahan yang baik, penolakan kasasi

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Perkara ini bermula dari gugatan PT Nur Ramadhan Wisata (sebagai Penggugat) terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia (sebagai Tergugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memohon pembatalan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Nur Ramadhan Wisata. Gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding. Pemohon Kasasi (semula Tergugat II Intervensi) mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut. Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi ini.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. Objek sengketa diterbitkan berdasarkan permohonan yang tidak benar karena adanya sengketa internal perusahaan yang masih dalam proses persidangan perdata, bertentangan dengan syarat pendaftaran dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, objek sengketa beralasan hukum untuk dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dicabut. Alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi tidak berdasar dan harus ditolak.

Amar Putusan

Tolak Kasasi

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI