Putusan Mahkamah Agung 404 K/TUN/2026
Mahkamah Agung — Sengketa Persetujuan Perubahan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia
- Jenis Peradilan
- Tata Usaha Negara
- Tingkat
- Kasasi
- Jenis Perkara
- TUN
- Klasifikasi
- Badan Hukum
- Tanggal Putusan
- 3 September 2026
- Para Pihak
- PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (diwakili oleh Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dan Komang Priambada, S.E.) (Pemohon Kasasi)
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA (Termohon Kasasi I)
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, I Ketut Budiasa, S.T., M.H., dan Made Sumadi Arta, Ak., M.M.) (Termohon Kasasi II) - Kata Kunci
- kasasi, tata usaha negara, parisada hindu dharma indonesia, menteri hukum, perkumpulan, perubahan anggaran dasar, kepengurusan organisasi, putusan perdata, legal standing, mahkamah agung
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Perkara ini bermula dari gugatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (Pemohon Kasasi) terhadap Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000226.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia. Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Pemohon Kasasi kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, meminta pembatalan putusan pengadilan sebelumnya dan pengabulan gugatan untuk menyatakan batal keputusan Menteri Hukum.
Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. Terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kepengurusan Pemohon Kasasi tidak sah karena tidak dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi. Dengan demikian, penerbitan objek sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi.
Amar Putusan
Tolak Kasasi
Dokumen Asli
Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI