Putusan Mahkamah Agung 1658 PK/PID.SUS/2026
Mahkamah Agung — Peninjauan Kembali Tindak Pidana Narkotika
- Jenis Peradilan
- Umum
- Tingkat
- Peninjauan Kembali
- Jenis Perkara
- Pidana Khusus
- Klasifikasi
- Narkotika dan Psikotropika
- Tanggal Putusan
- 18 Juni 2026
- Para Pihak
- JULI SAFITRI (Terpidana)
- Kata Kunci
- peninjauan kembali, narkotika, sabu, juli safitri, pidana khusus, mahkamah agung, pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 1 tahun 2023, jember, pidana penjara
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Terpidana Juli Safitri mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 349/Pid.Sus/2025/PN Jmr tanggal 29 September 2025 terkait tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember. Mahkamah Agung kemudian mengadili kembali perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan dan tanpa pidana denda, dengan mempertimbangkan perubahan undang-undang dan keadaan meringankan Terpidana.
Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)
Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti khilaf dalam penjatuhan pidana karena belum cukup mempertimbangkan keadaan meringankan, sehingga pidana yang dijatuhkan belum proporsional. Selain itu, adanya perubahan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika menjadi Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah sifat ancaman pidana dari kumulatif menjadi kumulatif alternatif. Mengingat jumlah barang bukti yang relatif sedikit, Terpidana bukan residivis, dan kemampuan ekonomi Terpidana yang terbatas, Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana denda.
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JF, mengadili Kembali Terbukti Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, BB CF PN
Dokumen Asli
Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI