Putusan Pengadilan Negeri Tuban 1/Pdt.P-Kons/2026/PN Tbn

Pengadilan Negeri Tuban — Penetapan Pencabutan Permohonan Konsinyasi

Jenis Peradilan
Umum
Tingkat
Pertama
Jenis Perkara
Perdata
Klasifikasi
Konsinyasi
Tanggal Putusan
29 Juni 2026
Para Pihak
PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun (Pemohon)
Sabikah/ pihak yang berhak (Pihak yang Berhak)
Kata Kunci
lain-lain

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun mengajukan permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Tuban. Pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir dan menyampaikan pencabutan permohonan secara tertulis. Pemohon menyatakan mencabut permohonan karena alasan pengajuan tidak sesuai dengan kebutuhan dan akan diperbaiki terlebih dahulu.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Hakim mempertimbangkan bahwa pencabutan perkara merupakan hak Pemohon dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga permohonan pencabutan dapat dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan, Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mencoret berkas perkara dari register. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.P-Kons/2026/PN Tbn dari Kuasa Pemohon Konsinyasi; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mencoret perkara permohonan Nomor 1/Pdt.P-Kons/2026/PN Tbn dari buku register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.456.000,- (Empat juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI