Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehu
Status: Berlaku · Ditetapkan 19 September 2025 · Diundangkan 19 September 2025 · BN 2025 (158)
Lihat PDF · Sumber: JDIH Kementerian Kehutanan